
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menyerap berbagai masukan untuk menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Paser
Untuk itu, pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser mengunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kamis (16/6/2023).
Kunker tersebut dipimpin Ketua Pansus I Hamransyah didampingi anggota Indra Pardian, Edwin Santoso, M. Saleh, Rahmadi, M. Rafii yang disambut oleh Sekretaris Bapenda Kukar Muhammad Japar.
Hamransyah mengatakan pihaknya memerlukan berbagai masukan untuk menyempurnakan penyusunan raperda ini yang nantinya akan berdampak pada masyarakat Kabupaten Paser.
“Ketika bicara pajak dan retribusi daerah, tentunya ini mengenai dengan kebutuhan masyarakat, pelaku usaha sebagai BPHTB, PBB serta lainnya,”
Hamransyah
Hamransyah menambahkan, pada dasarnya dalam membuat Raperda ini yakni Undang-undang No 1 Tahun 2022, untuk pajak dan retribusi berada dalam satu perda yang masih dalam bentuk rancangan.
Sesuai amanat dari Undang-Undang itu, dengan kunjungan ini kita bisa menyamakan persepsi mengenai penerapan pajak dan retribusi daerah di Kalimantan Timur, khusunya di Kukar,” jelasnya.
Baca juga :
- Bupati Paser Lantik 90 Pejabat, Tekankan Perencanaan Berbasis Riset dan Peningkatan Layanan Masyarakat
- Pemkab Paser Resmikan Tiga Kamar Standar Internasional Rumah Sakit Panglima Sebaya
- Ketua PWI Kaltim Bongkar Pembeda Media Pers dan Akun Medsos: Bukan Sekadar Mengunggah Informasi
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
Hamransyah menambahkan, dari hasil kunjungan ini berbagai masukan akan menjadi perhatian Pansus I DPRD Paser, semisalnya yakni penerapan pajak air permukaan pasalnya selama ini pajak tersebut hanya di perkirakan pada air sungai yang mengaliri beberapa kabupaten. (Adv)





