
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo merestui 102 kabupaten/kota menerapkan kehidupan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan, daerah hijau bisa mulai menerapkan skenario new normal. Hal itu dilakukan agar kegiatan masyarakat kembali produktif.
“Presiden Jokowi memerintahkan ketua gugus tugas memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,”
Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Doni Monardo menegaskan masyarakat di zona hijau Covid-19 harus tetap produktif. Mereka juga wajib mematuhi protokol kesehatan dan tetap waspada terhadap ancaman penularan virus corona.
“Seterusnya setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing-testing yang agresif. Isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyebut new normal sebagai perubahan budaya keseharian. Juru bicara Gugus Tugas Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan konsep new normal nantinya bakal mengubah pelayanan kesehatan.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Dia menjelaskan konsep new normal yang segera diterapkan di zona hijau Covid-19 menuntut masyarakat disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Hal ini menjadi protokol wajib agar kegiatan masyarakat berjalan normal di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian skenario new normal tetap berpotensi meningkatkan kasus Covid-19. Apalagi jika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berikut ini rincian 102 daerah yang diberikan relaksasi new normal :
1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi
5. Jambi: Kerinci
6. Bengkulu: Rejang Lebong
7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang
8. Bangka Belitung: Belitung Timur
9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji
10. Jawa Tengah: Tegal
11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
12. Kalimantan Tengah: Sukamara
13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
14. Gorontalo: Gorontalo Utara
15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
16. Sulawesi Barat: Mamasa
17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara
18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan
20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur
21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya
22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya
23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak.
(*)






