MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin (20/4/2026). Dalam rapat tersebut, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menjadi salah satu agenda utama dalam rapat paripurna, selain sejumlah agenda penting lainnya. Di antaranya penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, pengesahan RUU tentang Saksi dan Korban, serta pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pengesahan RUU PPRT sebagai momentum penting yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei dan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April.
“Ini menjadi hadiah bagi pekerja sekaligus bentuk penghormatan terhadap perjuangan perempuan,” ujar Dasco usai pengambilan keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menambahkan, regulasi ini telah lama dinantikan masyarakat, khususnya para pekerja rumah tangga. Proses pembahasannya bahkan telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
“RUU ini sudah 22 tahun menjadi pekerjaan rumah yang akhirnya bisa kami selesaikan. Ini merupakan komitmen DPR kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, diharapkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga semakin kuat, termasuk dalam aspek hak kerja, kesejahteraan, dan kepastian hukum di Indonesia.





