Beranda / MNews Nasional / Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP

Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini mengejutkan publik lantaran Hery baru saja dilantik sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan Hery keluar dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan tangan diborgol di bawah pengawalan ketat penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media dan langsung dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Hery diketahui menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031, menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih. Sebelumnya, ia juga merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada awal 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar saat masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman pada 2025.

“Untuk sementara, kami mendeteksi adanya penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar yang terjadi pada tahun 2025,” ujar Syarief kepada wartawan.

Dari hasil penyidikan, uang tersebut disebut berasal dari PT TSHI yang tengah menghadapi persoalan dalam perhitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu diduga meminta bantuan Hery untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam kapasitasnya saat itu sebagai komisioner Ombudsman, Hery diduga mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan agar perusahaan tersebut dapat melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban PNBP-nya.

Rekomendasi tersebut kemudian berdampak pada koreksi kebijakan yang sebelumnya ditetapkan oleh kementerian terkait, sehingga PT TSHI memperoleh kemudahan dalam menentukan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5. Ia juga dikenakan Pasal 606 KUHP. Saat ini, Hery ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *