
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser melalui Rapat Pleno menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta di Pilkada Serentak 2024.
Rapat penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser itu berlangsung, di Kantor KPU Paser, pada Minggu (22/09/2024) malam.
Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi mengatakan penetapan ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Paser nomor 690 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024.
Dalam keputusan itu menetapkan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan.
Kedua paslon tersebut yakni pasangan dr Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari (Fahmi-Ikhwan) dan Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa (Masitah-Mappa).
“Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Paser, 22 September 2024,” Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi dalam petikkan SKnya.
Selanjutnya, Ahyar menjelaskan, bahwa pengambilan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan Senin (23/09/2024).
“Agar proses pengundian berjalan sebagaimana mestinya, KPU Paser telah berkordinasi dengan LO atau tim penghubung, guna memastikan kehadiran setiap Paslon,” ucapnya.
Sebelumnya para calon telah melewati serangkaian tahapan pencalonan mulai tes kesehatan di RSKD Balikpapan hingga penetapan calon.(adv)





