M-News.id – Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser secara resmi mengumumkan nama-nama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Sabtu (14/10/2017).
Penetapan calon anggota Panwascam se Kabupaten Paser tertuang dalam pengumuman Nomor : 29/K.Bawaslu.Prov.KI06/PM.08/X/2017
Ketua Panwaslu Paser Nur Khamid melalui Ketua Pokja Aprianto Abdullah, SP memgatakan dari hasil tes wawancara calon Panwascam tersebut, 30 peserta dinyatakan lolos seleksi.
“Anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatannya ditetapkan 3 orang,” kata Ketua Pokja Aprianto Abdullah, SP.
Panwascam yang terpilih, lanjut Dia, nantinya akan membantu tugas Panwaslu Kabupaten di tingkat kecamatan.
“30 orang yang terpilih ini menurut kami merupakan orang yang bisa menjalankan tugas pengawasan dengan baik,” ujarnya.
Diapun menjamin dalam setiap tahapan seleksi tersebut tidak ada kecurangan karena dalam prosesnya diawasi langsung oleh Bawaslu Kaltim.
“Pastinya yang lulus ini sudah melewati beberapa tahapan yang di supervisi langsung oleh Bawaslu Kaltim, tentunya berdasar kemampuan menjawab soal-soal dalam tes tertulis serta berdasar penilaian pengalaman, wawasan keilmuan, dan pengetahuan akan kondisi wilayah pada saat seleksi wawancara,” ungkapnya.
Dirinya berharap, Panwascam terpilih dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara baik dan mengawal pesta demokrasi dan berkomitmen untuk mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas di Kabupaten Paser.
Berikut nama anggota Panwascam se Kabupaten Paser :
Tanah Grogot :
1. Suharno Prihandoko
2. Niswatin Hasanah
3. Edy Sofyansyah
Long Kali :
1. Diding
2. Irwan Jaya
3. Fathurahman
Long Ikis :
1. Firmansyah
2. Dhedy
3. Ngaparino
Paser Belengkong
1 . Arpah Heriadi
2. Eka Hariadi
3. Maz’un Faisal
Tajung Harapan
1. Burhanudding
2. Ismadi
3. Syamsuri
Muara Komam
1. Ahmad I
2. Kaspul
3. Elbet. S
Batu Sopang
1. Hafida
2. Ahmad Busahir
3. Beti Kusniati
Kuaro
1. Asep Komar
2. Nasrun
3. Busrani
Batu Engau
1. Azan Syahbani
2. Pra Gusti R
3. Kasihadi R
Muara Samu
1. Ardani
2. Masrullah
3. Sediman
(rih)






