MNEWSKALTIM.COM, PASER– Komisi I DPRD Kabupaten Paser meminta penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dihentikan sementara. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru sebelum status hukum dan riwayat penguasaan lahan benar-benar memperoleh kejelasan.
Permintaan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi khusus yang digelar Komisi I DPRD Paser sebagai tindak lanjut atas permohonan masyarakat terkait persoalan aset daerah dan lahan yang telah lama ditempati warga.
Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri mengatakan, penghentian sementara penerbitan sertifikat baru diperlukan selama proses penelusuran terhadap status lahan seluas kurang lebih 15 hektare di Kecamatan Tanah Grogot masih berlangsung.
“Jangan sampai persoalan administrasi masa lalu justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang sekarang tinggal di lokasi tersebut. Karena itu, penerbitan sertifikat baru harus dihentikan lebih dulu sampai status hukumnya benar-benar jelas,” kata Kasri, Rabu (19/8).
Lahan yang menjadi objek pembahasan berada di RT 010 Desa Tepian Batang, RT 017 Kelurahan Tanah Grogot dan RT 015 Desa Jone.
Kasri menjelaskan, persoalan tersebut muncul setelah diketahui sebagian bidang tanah di kawasan itu telah memiliki SHP, sementara bidang lainnya belum bersertifikat.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum serta proses penerbitan sertifikat di atas lahan yang tercatat memiliki status HPL.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin, didampingi Ketua Komisi I Kasri serta anggota Komisi I Hamransyah, Edwin Santoso dan Hamsi.
Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser terkait proses penerbitan SHP di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, BPN mengakui adanya penerbitan sertifikat di kawasan HPL yang terjadi akibat faktor keterlanjuran dalam proses administrasi pertanahan pada masa sebelumnya.
Temuan itu mendorong Komisi I DPRD Paser untuk melanjutkan penelusuran secara lebih mendalam. DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna mengungkap asal-usul dan riwayat penguasaan lahan hingga statusnya saat ini.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Paser menghadirkan H. Raup, yang disebut sebagai pihak yang menjual lahan tersebut kepada Pemkab Paser pada masa lalu.
Menurut Kasri, keterangan dari pihak yang mengetahui proses awal penguasaan dan peralihan lahan sangat diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh.
“Kami perlu mendengar langsung dari pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses awalnya. Riwayat tanah harus dibuka secara terang, sehingga tidak ada lagi bagian yang menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Kasri menegaskan, DPRD Paser tidak ingin persoalan administrasi dan status hukum yang terjadi pada masa lalu justru berdampak langsung kepada masyarakat yang kini tinggal di kawasan tersebut.
Terlebih, kawasan seluas sekitar 15 hektare itu saat ini telah berkembang menjadi kawasan permukiman dan dihuni banyak kepala keluarga.
Karena itu, Komisi I DPRD Paser menempatkan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
DPRD, kata Kasri, akan terus mengawal pembahasan bersama pemerintah daerah, BPN dan pihak-pihak terkait hingga ditemukan solusi yang memberikan kejelasan bagi seluruh pihak.
Ia juga memastikan, hingga saat ini belum ada instruksi kepada warga untuk meninggalkan maupun mengosongkan kawasan selama proses penelusuran status lahan masih berlangsung.
“Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu proses pembahasan lebih lanjut. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal di sana justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan yang terjadi di masa lalu,” katanya.
Melalui penelusuran lanjutan tersebut, DPRD Paser berharap riwayat penguasaan hingga proses peralihan lahan dapat dibuka secara jelas. Dengan begitu, penyelesaian persoalan tidak hanya menjawab pertanyaan mengenai administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini menempati kawasan tersebut. (adv)






