Beranda / DPRD Paser / DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan

DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan

MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, legislatif membuka ruang pembahasan dengan sejumlah pihak untuk memastikan regulasi yang disusun nantinya sesuai dengan kebutuhan pesantren di daerah.

Pembahasan diawali melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Panyembolum DPRD Paser, Rabu (26/8). Rapat dipimpin Sekretaris Pansus II DPRD Paser Basri M, bersama anggota Pansus II Zulfikar Yusliskatin, Syukran Amin dan Abdul Azis.

Basri mengatakan RDP tersebut merupakan tahap awal pembahasan Raperda. Karena itu, Pansus II masih fokus menghimpun berbagai masukan, termasuk kebutuhan dan persoalan yang selama ini dihadapi pondok pesantren.

“Pansus II mengumpulkan masukan-masukan untuk menjadi bahan menyusun dan mengkaji Raperda ini ke depannya. Apa yang menjadi kebutuhan pesantren akan kami tampung dan kami kaji,” kata Basri.

Menurutnya, masukan dari pengelola pesantren maupun perangkat daerah terkait menjadi bagian penting dalam penyusunan materi Raperda.

Dengan begitu, regulasi yang nantinya dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki substansi yang benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi pesantren di Kabupaten Paser.

“Ini masih tahap awal. Setelah seluruh masukan kami kumpulkan, akan kami kaji lebih lanjut untuk menyusun Raperda yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pesantren,” ujarnya.

Basri menjelaskan pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren juga perlu diselaraskan dengan kebijakan yang telah berlaku di tingkat nasional maupun provinsi.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjadi dasar penyelenggaraan pesantren sekaligus membuka ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan fasilitasi terhadap pengembangan pesantren.

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur sumber pendanaan pesantren, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dana abadi pesantren maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

“Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek terkait fasilitasi pengembangan pesantren, termasuk perencanaan, pemberdayaan, kerja sama, koordinasi, pemantauan dan pendanaan,” jelas Basri.

Pansus II selanjutnya akan kembali menginventarisasi dan mengkaji masukan yang diperoleh dari pesantren maupun perangkat daerah terkait sebelum masuk ke pembahasan tahapan berikutnya.

Anggota Pansus II DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin mengatakan keberadaan Raperda tersebut diperlukan sebagai payung hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren.

Menurutnya, pendidikan pesantren selama ini perlu mendapat perhatian yang lebih seimbang sebagai bagian dari sistem pendidikan dan pembinaan masyarakat.

“Selama ini pendidikan jarang terfokus kepada pendidikan pesantren. Atas dasar itu, kami di Pansus II memberikan payung hukum untuk fasilitasi pesantren,” kata Zulfikar.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Tidak hanya itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat memperjelas bentuk dukungan pemerintah daerah, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pesantren.

“Raperda ini memberikan kepastian hukum untuk pondok pesantren, termasuk memberikan legal standing untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan pesantren,” ujarnya.

Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren menjadi bagian dari upaya DPRD Paser memperkuat peran legislasi sekaligus memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

Pansus II tidak ingin regulasi yang disusun berhenti pada aturan semata. Masukan dari pesantren dan perangkat daerah menjadi bahan penting agar kebijakan nantinya dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, DPRD Paser berharap Raperda Fasilitasi Pesantren dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap pesantren, baik dari sisi kelembagaan, pemberdayaan maupun dukungan sarana dan prasarana.

Pada akhirnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih nyata bagi pesantren sekaligus mendukung pengembangan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Paser. (adv)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *