Beranda / DPRD Paser / DPRD Paser Mulai Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Pansus Segera Dibentuk

DPRD Paser Mulai Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Pansus Segera Dibentuk

MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser segera melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Langkah tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Paser menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut dalam rapat paripurna, Senin (20/7).

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan pembahasan di tingkat Pansus diperlukan untuk mencermati lebih detail seluruh materi perubahan sebelum raperda masuk ke tahapan persetujuan bersama.

“Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan pada sidang paripurna, Senin (20/7), tahapan selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat Pansus,” kata Hendra di Tanah Grogot, Selasa (21/7).

Menurutnya, pembahasan tidak hanya sebatas memenuhi tahapan legislasi. DPRD ingin memastikan setiap ketentuan dalam perubahan perda memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan.

“Raperda ini akan dibahas secara lebih mendalam oleh Pansus DPRD bersama pemerintah daerah agar seluruh materi yang menjadi hasil evaluasi pemerintah pusat dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Paser, Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Ikhwan, perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah ketentuan perlu disesuaikan agar regulasi pajak dan retribusi daerah tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat tata kelola pemungutannya.

“Pemerintah daerah berkomitmen menyempurnakan regulasi ini agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah,” kata Ikhwan.

Perubahan perda juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pengelolaan pajak dan retribusi tetap harus berjalan dengan memperhatikan kepastian aturan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, empat fraksi DPRD Paser menyatakan persetujuan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Keempatnya yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Persetujuan fraksi menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan pembahasan raperda melalui Pansus bersama pemerintah daerah.

Pada tahapan berikutnya, Pansus akan mencermati materi perubahan, termasuk hasil evaluasi pemerintah pusat, sebelum menyusun pembahasan lebih lanjut.

Bagi DPRD Paser, perubahan regulasi pajak dan retribusi perlu ditempatkan secara seimbang. Di satu sisi, aturan harus mampu mendukung peningkatan PAD. Di sisi lain, penerapannya juga harus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Karena itu, pembahasan di tingkat Pansus menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, DPRD Paser berharap regulasi pajak dan retribusi yang nantinya disahkan dapat mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan selaras dengan ketentuan pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengelola pajak dan retribusi, sementara masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam memenuhi kewajibannya. (adv)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *