MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Ruang Bapekat, Senin (27/7/2026). Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser, Kasri, mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh materi perubahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, Pansus III menilai perubahan perda ini telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak disetujui bersama Bupati Paser untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Kasri saat menyampaikan laporan Pansus dalam rapat paripurna.
Kasri menjelaskan, pembahasan Raperda PDRD diawali dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Paser pada 22 Juli 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat internal Pansus III pada 23 Juli 2026.
Meski berlangsung dalam waktu relatif singkat, Pansus memastikan seluruh tahapan pembahasan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Materi perubahan juga telah mengakomodasi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/4285/Keuda tertanggal 20 Juli 2026.
Selain itu, substansi Raperda diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain menyetujui perubahan regulasi, Pansus III juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi oleh seluruh perangkat daerah.
“Penerimaan dari sektor pajak dan retribusi hendaknya dapat dioptimalkan serta diprioritaskan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Paser,” kata Kasri.
DPRD juga mendorong agar sistem pembayaran pajak dan retribusi semakin diarahkan ke layanan berbasis digital.
Menurut Kasri, digitalisasi dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, sistem tersebut juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mendorong transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Dorongan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan perubahan perda tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. DPRD juga menekankan agar pengelolaan pajak dan retribusi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalani proses evaluasi.
Pansus III merekomendasikan agar proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga regulasi baru memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara optimal.
Bagi DPRD Paser, penyempurnaan aturan pajak dan retribusi menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah. Regulasi yang jelas diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dengan pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan dan adaptif, DPRD Paser berharap peningkatan PAD dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan serta pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat. (adv)






