MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (9/7/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser menyampaikan hasil pembahasan sekaligus sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
Dalam rapat paripurna, Anggota Banggar DPRD Paser Sri Noordianti menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Laporan Banggar tidak hanya membahas pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tetapi juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu segera dibenahi pemerintah daerah.
Catatan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu perhatian Banggar adalah belum diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Padahal, perda tersebut telah diundangkan hampir dua tahun lalu.
Banggar menilai keterlambatan penerbitan aturan pelaksana dapat menghambat penerapan perda di lapangan. Sebab, pemerintah daerah dan pihak terkait belum memiliki pedoman teknis yang lebih rinci sebagai dasar pelaksanaan.
“Kondisi ini berpotensi menghambat implementasi perda di lapangan karena belum tersedia pedoman teknis yang menjadi acuan pelaksanaannya,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Paser mendorong pemerintah daerah segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati yang diperlukan.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap produk hukum daerah yang telah disepakati bersama DPRD tidak berhenti pada tahap pengesahan, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain persoalan regulasi, Banggar DPRD Paser juga memberikan perhatian terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan program pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah meningkatkan kualitas penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar Harga Satuan (SHS).
“DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah meningkatkan kualitas penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar Harga Satuan (SHS),” ujarnya.
Menurut Banggar, penyusunan ASB dan SHS perlu didukung pemetaan kebutuhan yang akurat serta perhitungan harga satuan yang mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, proses reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejak tahap perencanaan juga dinilai penting.
Dengan perencanaan yang lebih matang, setiap program dan kegiatan diharapkan dapat disusun secara terukur dan realistis. Hal ini sekaligus membantu pemerintah daerah memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar sesuai kebutuhan.
Bagi DPRD Paser, persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD bukan sekadar tahapan administratif. Pembahasan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat kembali bagaimana anggaran daerah direncanakan dan dilaksanakan sepanjang tahun anggaran.
Berbagai catatan Banggar menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti setiap rekomendasi secara konkret, baik dalam penyempurnaan regulasi maupun perbaikan proses perencanaan dan penganggaran.
Dengan tindak lanjut yang konsisten, DPRD berharap pengelolaan APBD Paser semakin tertib dan tepat sasaran, sementara setiap rupiah anggaran daerah dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
(adv)






