MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kasus pencabulan anak balita kembali terjadi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Seperti yang dilakukan AM (30), warga salah satu desa di Kecamatan Tanah Grogot. Pelaku yang belum berkeluarga tersebut nekat melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan tetangganya sendiri berinisial SR (4,5).
AM mengaku, perbuatan tersebut dilakukan lantaran sakit hati karena ibu pelaku sering bertengkar dengan ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit II PPA Aipda Suryaning mengatakan AM melancarkan aksi bejatnya di rumah kakak tersangka pada hari Sabtu (28/12/2019) sore hari, sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu, korban bersama adiknya yang berusia 3 tahun sedang menangis di depan rumah. Pelaku yang kebetulan lewat dan melihat korban menangis, menjanjikan akan mengantarkan ketempat ibunya yang bekerja sebagai buruh pengupas udang tidak jauh dari rumah korban.
Berdalih ingin membantu, pelaku malah mengajak korban kerumah kakaknya dan masuk ke dalam rumah setelah sebelumnya memanggil-manggil kakaknya tidak ada jawaban.
“Setelah di pastikan tidak ada orang di dalam rumah, korban diajak masuk ke kamar dan tersangka langsung mendudukkan paksa korban di depannya kemudian mencabuli korban hingga korban menangis,” ucapnya.
Perbuatan bejat tersangka diketahui, setelah korban mengadukan perbuatan AM kepada ibunya. Orang tua korban yang melihat anaknya menangis kesakitan serta terlihat bercak darah di bagian organ intimnya, kemudian membawa anaknya ke RS Panglima Sebaya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.
“Setelah mendapat laporan, tim buser pada 31 Desember 2019 langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Polres Paser guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rhn)






