Ilustrasi
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser melarang Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi penyelenggara pemilu.
Larangan tersebut tertuang dalam surat Kepala Disdikbud Paser nomor : P/420/460/II/2020 tertanggal 3 Februari 2020 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah TK/SD/SMP dan tenaga pendidik di Kabupaten Paser.
Selain itu, Disdikbud Paser juga melarang guru dan tenaga kependidikan menjadi Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto mengatakan pemenuhan jam kerja dan beban kerja kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan di Paser menjadi pertimbangan pihaknya.
“Maka dengan berat hati kami tidak dapat memberikan izin bagi yang ingin menjadi PPK, Panwaslu, PPS, serta Plt Kades dan BPD,” kata Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto.
Murhariyanto menjabarkan pelarangan tersebut mendasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 15 tahun 2016 tentang pemenuhan beban kerja kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah.
“Aturan itu menjadi rujukan kami menetapkan dan menerapkan jam kerja bagi guru dan tenaga kependidikan PNS dan non PNS sebanyak 40 jam perminggu,” ucapnya.
Dia juga menyebut, Kepala Sekolah sebagai manajerial dan supervisi di satuan pendidikan harus mampu mendukung pemenuhan standar nasional pendidikan serta peningkatan kinerja.
Sedangkan bagi PTT, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja tentang jam kerja menyatakan bahwa jam tatap muka bagi guru minimal 24 jam perminggu. Dan bagi tenaga kependidikan jam kerja sesuai jam kerja yang berlaku.
“Jika ada PTT yang ingin mendaftar atau mencalonkan diri di persilahkan untuk mengundurkan diri sebagai guru atau tenaga kependidikan Disdikbud Paser,” tuturnya. (drn)






