
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Murhariyanto mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi Covid-19 di Paser,untuk SD dan SMP akan dilakukan melalui online.
“PPDB 2020/2021, untuk SD dan SMP diupayakan secara online dalam menghindari penyebaran Covid-19,”
Kadisdikbud Paser Murhariyanto
Metode PPDB secara online ini, kata Murhariyanto, para orangtua bisa langsung mengakses website yang telah disediakan Disdikbud Paser di http://ppdbpaser.com.
“Setelah itu cetak tanda bukti pendaftar calon peserta didik, dan kirim tanda bukti pendaftar secara daring untuk diverifikasi dan pengesahan,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa, PPDP online dimulai sejak 29 Juni sampai dengan 4 juli 2020. Dan lengumumannya akan disampaikan tanggal 6 juli 2020.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Namun, menurut Murhariyanto, aturan ini tidak berlaku bagi pelajar yang daerahnya masih belum terjangkau akses jaringan internet.
“Bagi daerah yang blankspot atau belum memiliki akses internet, PPDP akan dilaksanakan secara manual dengan orang tua datang ke sekolah,” jelasnya.
Karena masih ada PPDP secara manual, Murhariyanto meminta kepada satuan pendidikan (sekolah) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan PPDB.(adv/dksip)






