
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Murhariyanto mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi Covid-19 di Paser,untuk SD dan SMP akan dilakukan melalui online.
“PPDB 2020/2021, untuk SD dan SMP diupayakan secara online dalam menghindari penyebaran Covid-19,”
Kadisdikbud Paser Murhariyanto
Metode PPDB secara online ini, kata Murhariyanto, para orangtua bisa langsung mengakses website yang telah disediakan Disdikbud Paser di http://ppdbpaser.com.
“Setelah itu cetak tanda bukti pendaftar calon peserta didik, dan kirim tanda bukti pendaftar secara daring untuk diverifikasi dan pengesahan,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa, PPDP online dimulai sejak 29 Juni sampai dengan 4 juli 2020. Dan lengumumannya akan disampaikan tanggal 6 juli 2020.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Namun, menurut Murhariyanto, aturan ini tidak berlaku bagi pelajar yang daerahnya masih belum terjangkau akses jaringan internet.
“Bagi daerah yang blankspot atau belum memiliki akses internet, PPDP akan dilaksanakan secara manual dengan orang tua datang ke sekolah,” jelasnya.
Karena masih ada PPDP secara manual, Murhariyanto meminta kepada satuan pendidikan (sekolah) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan PPDB.(adv/dksip)






