
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Seorang perempuan warga Kabupaten Paser terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19 di Balikpapan saat hendak kembali ke Paser setelah melakukan perjalanan dari Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan hasil yang kami Terima dari Gugus Tugas Covid-19 Kaltim, maka ada penambahan satu kasus positif di Kabupaten Paser,”
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Paser Amir Faisol, Sabtu (27/6/2020)
Penambahan itu diberi kode pasien PSR 27, seorang perempuan berusia 46 tahun beralamat di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Dari informasi yang dihimpun Gugus Tugas, pasien PSR 27 tersebut selama setengah bulan berada di Kabupaten Tana Toraja dikarenakan orang tua yang bersangkutan meninggal dunia.
“Pada tanggal 3 Juni 2020, PSR 27 berangkat ke Kabupaten Tana Toraja karena kondisi emergency yaitu orang tuanya meninggal dunia,” jelasnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Selanjutnya tanggal 18 Juni 2020, lanjut Amir, PSR 27 kembali ke Kalimantan Timur, tetapi tidak langsung menuju Paser. Pada tanggal 19 Juni 2020, PSR 27 melakukan pemeriksaan tes swab di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB).
“Tanggal 27 Juni hasil awalnya menunjukkan hasil terkonfirmasi positif, dan yang bersangkutan langsung menjalani perawatan diruang isolasi RSPB,” terangnya.
Pada hari yang sama, Gugus Tugas Covid-19 Kaltim juga merilis satu kasus pasien sembuh di Kabupaten Paser dengan kode pasien PSR 21.Diketahui, PSR 21 seorang laki-laki berusia 43 tahun merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) karyawan sebuah perusahaan di Batu Sopang.
PSR 21 pada tanggal 4 April 2020 diketahui memiliki riwayat perjalanan dari Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalani masa cuti kerja. (adv/dkisp)






