
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Polres Paser bersama Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus prostitusi online lintas provinsi di Kota Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Murwoto mengatakan petugas menerima laporan warga yang resah dengan keributan yang terjadi di salah satu guest house di kawasan Jalan Ahmad Yani Tanah Grogot itu.
“Masyarakat melapor bahwa ada sekelompok anak laki-laki dan perempuan sedang berkumpul di salah satu kamar hotel yang membuat keributan,”
Kapolres Paser AKBP Murwoto, Selasa (14/7/2020)
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan mencoba menghubungi mucikari yang kerap menggunakan aplikasi perpesanan online untuk bertransaksi.
“Dari aplikasi michat yang dikirim petugas, diterima oleh salah satu perempuan dengan inisial DR. Petugas menyamar dan akhirnya langsung membekuk para mucikari dan mengamankan korban,” ucapnya.
Dalam pengrebekan itu, turut diamankan pula enam orang mucikari yang semua nya berasal dari Kalimantan Selatan yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersil (PSK).
“Mucikari ND (19), MR (22), FS (20), MR (19), AR (18), MA (22) memiliki modus memasang foto korban di media sosial dengan memasang tarif sekali kencan bervariasi mulai Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu,” jelasnya.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
Petugas mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya, seperti handphone, uang tunai Rp 3,5 juta, alat kontasepsi, 3 lembar sprai, 3 lembar badcover, 1 unit mobil avanza bewarna hitam dan 1 unit mobil zigra warna putih.
Para pelaku yang sudah tiga hari melakukan transaksi prostitusi online di Kabupaten Paser kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkasnya. (drn)






