
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) yang mulai dioperasikan di RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser sudah mampu mendeteksi kasus terkait virus Corona atau Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan jika ada satu kasus pasien sembuh Covid-19 di Paser berdasarkan hasil PCR di RSUD Panglima Sebaya.
“Iya benar satu pasien yang dinyatakan sembuh, Selasa (14/7/2020) merupakan hasil uji Swab PCR milik Rumah Sakit Panglima Sebaya,”
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol
Pasien yang telah dinyatakan sembuh tersebut merupakan Pasien dengan Pengawasan (PDP) dengan kode PSR 42 dengan riwayat memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
“PSR 42 seorang laki-laki berusia 64 tahun warga Paser ber KTP di Kecamatan Long Ikis. Dari hasil tracing, walaupun ber KTP Long Ikis, pasien tinggal dengan keluarganya di Tanah Grogot,” kata Amir.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Sebelumnya, Amir pernah menyebut pengadaan mesin PCR melalui APBD Kabupaten Paser membuat proses pemeriksaan Covid-19 tidak lagi bergantung pada hasil yang dikeluarkan Laboratorium Kesehatan Daerah di Samarinda atau BBLK Surabaya.
“Kita harapkan dengan adanya PCR sendiri, hasil pemeriksaannya dapat lebih awal diterima, sehingga Gugus Tugas bisa cepat pula dalam melakukan tracing,” terangnya.
Selain itu, diketahui RSUD Panglima Sebaya saat ini juga telah membuka pelayanan pemeriksaan PCR atau Swab test Covid-19 mandiri dengan tarif Rp 2.063.000 untuk pasien baru, dan Rp 2.050.000 untuk pasien lama.
Hingga Rabu (15/7/2020) total pasien positif Covid-19 di Kabupaten Paser sebanyak 54 orang, pasien sembuh sebanyak 25 orang dan meninggal satu kasus. Kemudian PDP sebanyak 24 orang, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 7 orang. (adv/dkisp)






