
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan saat pelaksanaan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Paser.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, sesuai jadwal tahapan kampanye, KPU Paser akan menggelar debat terbuka bagi empat pasangan calon (paslon) yang direncanakan akan di gelar pada 9 November 2020 mendatang.
“Silahkan kepada masyarakat yang ingin mengajukan usulan atau pertanyaan saat debat terbuka nanti,”
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Selasa (27/10/2020).
Qayyim menambahkan pertanyaan dari masyarakat tersebut dalat disampaikan ke kantor KPU Paser atau melalui email resmi KPU Paser paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan debat.
“Pertanyaan dikirimkan dalam bentuk narasi atau video berdurasi 1 menit ke kantor KPU atau email ke sdmkpupaser@gmail.com,” ujarnya.
Baca Juga :
- Ratusan Jamaah Haji Asal Paser Mulai Diberangkatkan, Momen Haru Iringi Pelepasan
- Peringati Hari Bumi, SMPN 5 Tanah Grogot Ajak Siswa Aksi Nyata Jaga Lingkungan
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
Ada sekitar 7 tema yang menjadi fokus pertanyaan masyarakat dalam debat calon pada Pilkada Paser tahun 2020. Meliputi tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, adapula tema terkait persoalan daerah, pembangunan daerah kabupaten dan provinsi dengan nasional, serta tentang strategi memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
“Dan tema yang terakhir terkait kebijakan Paslon dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” pungkasnya. (red)






