
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Selama dua pekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Paser tercatat denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masyarakat mencapai Rp 30.991.000.
Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris mengatakan selama operasi yustisi pada penerapan PPKM bulan Januari 2021, Satgas Penanganan Covid -19 melakukan penindakan tegas dengan memberlakukan sanksi denda kepada para pelanggar Prokes.
“Selama PPKM terjaring sebanyak 379 orang, baik dari perorangan atau pelaku usaha yang melanggar prokes,”
Kasatpol PP Paser Heriansyah Idris, Senin (1/2/2021)
Dia menambahkan, dari 379 orang tersebut, sebanyak 347 orang telah membayar denda dan sisanya sebanyak 32 orang masih dalam proses administrasi.
“32 orang ini belum membayar sanksi denda, tetapi KTP bersangkutan ditahan dulu di Kantor Satpol PP. Ketika sudah membayar denda Rp100 ribu, baru KTPnya kami kembalikan,” katanya.
Dia juga menyebut, denda sanksi administrasi yang terkumpul dari 11 Januari hingga 1 Februari 2021 ini lebih besar dari penghasilan pajak sarang burung walet selama setahun.
Baca Juga :
- Ratusan Jamaah Haji Asal Paser Mulai Diberangkatkan, Momen Haru Iringi Pelepasan
- Peringati Hari Bumi, SMPN 5 Tanah Grogot Ajak Siswa Aksi Nyata Jaga Lingkungan
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
“Ini menarik karena jumlah denda prokes lebih besar dibanding pajak sarang burung walet setahun yang hanya mencapai Rp 25 juta,” ucapnya.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 1 – 14 Februari 2021 dengan melibatkan seluruh unsur mulai tingkatan Kabupaten hingga Rukun Tetangga (RT).
Hal itu merupakan hasil Rapat Evaluasi Penegakan Protokol Kesehatan dan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Paser di Kantor Bupati Paser, Senin (1/2/2021) lalu. (drn)






