
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Selama dua pekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Paser tercatat denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masyarakat mencapai Rp 30.991.000.
Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris mengatakan selama operasi yustisi pada penerapan PPKM bulan Januari 2021, Satgas Penanganan Covid -19 melakukan penindakan tegas dengan memberlakukan sanksi denda kepada para pelanggar Prokes.
“Selama PPKM terjaring sebanyak 379 orang, baik dari perorangan atau pelaku usaha yang melanggar prokes,”
Kasatpol PP Paser Heriansyah Idris, Senin (1/2/2021)
Dia menambahkan, dari 379 orang tersebut, sebanyak 347 orang telah membayar denda dan sisanya sebanyak 32 orang masih dalam proses administrasi.
“32 orang ini belum membayar sanksi denda, tetapi KTP bersangkutan ditahan dulu di Kantor Satpol PP. Ketika sudah membayar denda Rp100 ribu, baru KTPnya kami kembalikan,” katanya.
Dia juga menyebut, denda sanksi administrasi yang terkumpul dari 11 Januari hingga 1 Februari 2021 ini lebih besar dari penghasilan pajak sarang burung walet selama setahun.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
“Ini menarik karena jumlah denda prokes lebih besar dibanding pajak sarang burung walet setahun yang hanya mencapai Rp 25 juta,” ucapnya.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 1 – 14 Februari 2021 dengan melibatkan seluruh unsur mulai tingkatan Kabupaten hingga Rukun Tetangga (RT).
Hal itu merupakan hasil Rapat Evaluasi Penegakan Protokol Kesehatan dan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Paser di Kantor Bupati Paser, Senin (1/2/2021) lalu. (drn)






