
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser berhasil menangkap MDS (20) warga Kota Balikpapan dan Y (16) warga Kecamatan Kuaro yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan kedua pelaku yang salah satunya masih dibawah umur ini dalam aksinya sudah berhasil menggasak sebanyak 13 motor dalam dua bulan.
“Kejadian pencurian dilakukan pada bulan April dan Mei 2021, dan dari pengungkapan didapatkan 2 tersangka dan 13 barang bukti sepeda motor,”
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedik Santoso, saat konferensi pers di Mapolres Paser, Selasa (16/6/2021).
Dia menyebut, dari 13 kendaraan yang diamankan tersebut. Sebanyak 8 unit terjadi di Kabupaten Paser dan 5 unit lainnya terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan modus operandi mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang.
“Pelaku ini menyasar dan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel,” ucapnya.
Kapolres membeberkan, motif pelaku didasari masalah ekonomi, karena tidak mempunyai pekerjaan. Menurut keterangan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya berobat ibunya di Kota Balikpapan.
“Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga pelaku mencari penghasilan dengan melakukan pencurian sepeda motor,” bebernya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Kendaraan yang telah dicuri, lanjut Eko, kedua tersangka menyamarkan sepeda motor curian dengan memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan menggadaikan kepada orang lain.
“Agar tidak menimbulkan kecurigaan, kendaraan diakui pelaku berasal dari leasing, lalu digadai dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta,” terangnya.
Pengungkapan kasus tersebut diawali pada Jumat 11 Juni 2021, sekira pukul 08.00 Wita Polres Paser mendapatkan laporan dari masyarakat Batu Kajang yang mencurigai pelaku pencurian.
“Kasat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengirim tim opsnal Reskrim ke Batu Sopang dibantu Polsek Batu Kajang,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap kedua pelaku di Desa Batu Kajang dari dua lokasi berbeda serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kapolres. (rih)






