
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Paser pada periode Mei 2021 yakni 190.552 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 98.541 dan pemilih perempuan 91.981.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid dalam rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di ruang rapat Sadurengas Pemkab Paser, Rabu (16/6/2021).
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 204 ayat (1) bahwa KPU Kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
“Ini akan memudahkan KPU dalam menentukan kebutuhan TPS, logistik, SDM, termasuk anggaran. Bagi Parpol memudahkan dalam memetakan berapa jumlah suara yang dibutuhkan di daerah tertentu,”
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid
Pria yang akrab di sapa Qayyim ini menjelaskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih.
Kemudian melakukan proses pencoretan terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat serta melakukan perbaikan bila ada perubahan elemen data pemilih Kabupaten/Kota secara berkelanjutan.
“Pada prinsipnya, KPU ingin data yang dihasilkan itu akurat, komprehensif, mutakhir, insklusif, transparan, responsif dan partisipatif,” ucap Qayyim.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Dia juga menambahkan, seluruh pihak dapat terlibat aktif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih dengan memberikan informasi kepada KPU Paser bila ditemukan pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, terdaftar ganda, berubah status dari TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya.
“Juga bila diketahui ada pemilih sudah berusia 17 tahun ke atas, atau pemilih yang sudah kawin berumur dibawah 17 tahun,” tambahnya.
Dia juga memastikan masyarakat yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat. Maka hak pilihnya tidak hilang dalam pelaksanaan pemilihan selanjutnya. (rih)






