
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah (BKAD) Paser, Abdul Kadir mengatakan telah membayarkan seluruh insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Paser.
Hal ini disampaikan pasca merebaknya kabar bahwa Pemkab Paser mendapatkan teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah.
“Insentif untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Paser sudah dicairkan semua,”
Kepala BKAD Abdul Kadir saat dikonfirmasi melalui telefon Selasa (31/8/2021)
Kadir menyebut, proses realisasi pembayaran insentif nakes tersebut langsung dibayarkan ke rekening masing-masing penerima pada 26 Agustus 2021 lalu.
“Intinya sudah ditransfer ke nakes tanggal 26 Agustus kemarin,” terangnya.
Kadir juga mengklaim bahwa laporan pencairan pembayaran insentif nakes tersebut sudah dikirim pula ke Kemendagri. Menurut Kadir, tidak menutup kemungkinan terjadi miskomunikasi di pusat.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
“Kemungkinan yang menerima laporan itu berbeda orangnya, tapi tadi sudah kami kirim kembali datanya ke Kemendagri,” urainya.
Kadir juga membantah dana insentif yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 itu tidak seperti yang diberitakan sebesar Rp 21,9 miliar.
“Pencairan Insentif nakes bukan sebesar Rp 21 Miliar, melainkan hanya Rp 17 Miliar,” kata Kadir. (ed)






