
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah (BKAD) Paser, Abdul Kadir mengatakan telah membayarkan seluruh insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Paser.
Hal ini disampaikan pasca merebaknya kabar bahwa Pemkab Paser mendapatkan teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah.
“Insentif untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Paser sudah dicairkan semua,”
Kepala BKAD Abdul Kadir saat dikonfirmasi melalui telefon Selasa (31/8/2021)
Kadir menyebut, proses realisasi pembayaran insentif nakes tersebut langsung dibayarkan ke rekening masing-masing penerima pada 26 Agustus 2021 lalu.
“Intinya sudah ditransfer ke nakes tanggal 26 Agustus kemarin,” terangnya.
Kadir juga mengklaim bahwa laporan pencairan pembayaran insentif nakes tersebut sudah dikirim pula ke Kemendagri. Menurut Kadir, tidak menutup kemungkinan terjadi miskomunikasi di pusat.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
“Kemungkinan yang menerima laporan itu berbeda orangnya, tapi tadi sudah kami kirim kembali datanya ke Kemendagri,” urainya.
Kadir juga membantah dana insentif yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 itu tidak seperti yang diberitakan sebesar Rp 21,9 miliar.
“Pencairan Insentif nakes bukan sebesar Rp 21 Miliar, melainkan hanya Rp 17 Miliar,” kata Kadir. (ed)






