
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah (BKAD) Paser, Abdul Kadir mengatakan telah membayarkan seluruh insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Paser.
Hal ini disampaikan pasca merebaknya kabar bahwa Pemkab Paser mendapatkan teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah.
“Insentif untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Paser sudah dicairkan semua,”
Kepala BKAD Abdul Kadir saat dikonfirmasi melalui telefon Selasa (31/8/2021)
Kadir menyebut, proses realisasi pembayaran insentif nakes tersebut langsung dibayarkan ke rekening masing-masing penerima pada 26 Agustus 2021 lalu.
“Intinya sudah ditransfer ke nakes tanggal 26 Agustus kemarin,” terangnya.
Kadir juga mengklaim bahwa laporan pencairan pembayaran insentif nakes tersebut sudah dikirim pula ke Kemendagri. Menurut Kadir, tidak menutup kemungkinan terjadi miskomunikasi di pusat.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
“Kemungkinan yang menerima laporan itu berbeda orangnya, tapi tadi sudah kami kirim kembali datanya ke Kemendagri,” urainya.
Kadir juga membantah dana insentif yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 itu tidak seperti yang diberitakan sebesar Rp 21,9 miliar.
“Pencairan Insentif nakes bukan sebesar Rp 21 Miliar, melainkan hanya Rp 17 Miliar,” kata Kadir. (ed)






