
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Ombusdman Provinsi Kalimantan Timur mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Paser untuk melakukan keterbukaan pelayanan publik.
Hal itu di sampaikan Kepala Perwakilan Ombusdman Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto ketika mengunjungi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser, Rabu (22/09/2021).
Kunjungannya tersebut didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ria Maya Sari dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kaltim Iffa Nur Fahmi.
Baca Juga :
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
- Paser Percepat Pembangunan Venue Porprov VIII 2026
- Porprov VIII Kaltim Dipastikan Digelar 14–27 November 2026, Paser Pasang Target Juara Umum
- Tinjau Paser, Pangdam Mulawarman Pastikan Situasi Kondusif dan Program TNI Berjalan
Rombongan diterima Plt Sekretaris DKISP Paser Joko Santoso yang didampingi Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Husriansyah, dan Kasi Kemitraan dan Pemberdayaan Komunikasi Nelson Pasaribu.
Kusharyanto mengatakan, masyarakat akan sangat terbantu apabila setiap OPD memiliki website atau situs yang mencantumkan standar layanan publik seperti prosedur dan pengelolaan pengaduan.
“Di website itu harus dicantumkan mulai dari apa persyaratan, prosedur, biaya dan baku mutu, semuanya itu harus terinformasikan secara jelas kepada masyarakat. Ditambah lagi ada pengelolaan aduan apabila masyarakat mengalami kendala dalam mengakses layanan publik tersebut,”
Kepala Perwakilan Ombusdman Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto
Dia membeberkan, dari data yang dimiliki Ombudsman Kaltim saat ini baru 50 persen perangkat daerah di Kabupaten Paser yang aktif memberikan informasi pelayanan publik secara online melalui website resminya.
“Karena informasi melaluu website itu penting. Kami dorong kominfo sediakan server, domain, dan hostingnya karena tidak setiap OPD memiliki tenaga IT,” ucapnya.
Lebih lanjut ia juga meminta kepada DKISP Paser untuk dapat mengkoordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N LAPOR!
“Karena selama ini pengembangannya begitu. Di pusat, SPAN LAPOR dikelola KSP, KemenPAN, Ombudsman. Dan sekarang Kominfo dan Kemendagri. Harapan kami ini jadi pengelolaan aduan umum bagi masyarakat,” kata Kusharyanto
Selain mengunjungi DKISP Paser, Ombudsman Kaltim juga mengunjungi kantor Badan Pertanahan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser. (rih)






