
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Penyelesaian masalah masalah Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi di beberapa wilayah di Kecamatan Tanah Grogot mulai menemui titik terang.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser Zubaidi mengatakan pihaknya terus mengupayakan penyelesaian permasalahan HPL ini untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Bahkan dalam waktu dekat, kata Zubaidi, akan dilakukan plotting untuk mengetahui posisi asli lahan dalam database peta pendaftaran BPN.
“Rencana nanti tim dari kantor wilayah BPN akan lakukan plotting,”
Kepala Kantah Paser, Zubaidi dikonfirmasi pada Rabu, (24/11/2021)
Menurut Zubaidi, apabila nantinya kepemilikan tanah masyarakat dikawasan tersebut benar adanya setelah dilakukan plotting, maka akan diproses untuk pelepasan HPL.
“Bila memang tempatnya masyarakat disitu ya kami akan minta untuk menyediakan pelepasan Hak Pengelolaan (HPL),” ucapnya.
Namun karena permasalahan HPL saat ini masih dalam tahap penyelesaian, sambung Zubaidi, maka seluruh penerbitan sertipikat baru di dalam lahan tersebut akan ditunda.
“Sementara ini kami jaga jangan sampai ada sertipikat baru disana, hanya saja bila ada peralihan hak, itu akan kami tangguhkan dulu menunggu penyelesaian, dan InsyaAllah akan ada titik terangnya,” jelasnya.
Baca Juga :
- Ratusan Jamaah Haji Asal Paser Mulai Diberangkatkan, Momen Haru Iringi Pelepasan
- Peringati Hari Bumi, SMPN 5 Tanah Grogot Ajak Siswa Aksi Nyata Jaga Lingkungan
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
Dia juga menyebut, telah banyak masyarakat yang memiliki sertipikat di lokasi HPL tersebut. Dengan begitu legalitas tanah tetap sah secara hukum.
“Sudah ada ribuan sertipikat yang sudah terbit, dengan begitu tetap kita akui dan dianggap sah,” terangnya.
Berdasarkan SK Kemendagri RI Nomor 55/HPL/DA/1982, yang diterbitkan pada 21 Juli 1982, ada 4 wilayah yang masuk dalam peta kawasan HPL transmigrasi yakni Kelurahan Tanah Grogot, Desa Tapis, Desa Jone, dan Desa Tepian Batang. (ms)






