Zona Merah, Paser Kembali Perpanjang Pembatasan Kegiatan sampai 14 Februari 2021

Rapat Evaluasi Penegakan Protokol Kesehatan dan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Kabupaten Paser di Kantor Bupati Paser, Senin (1/2/2021).

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 14 hari kedepan.

Hal itu merupakan hasil Rapat Evaluasi Penegakan Protokol Kesehatan dan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Paser di Kantor Bupati Paser, Senin (1/2/2021).

Wakil Bupati Paser Kaharuddin mengatakan dengan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Paser sebagai upaya langsung penanganan serta pengendalian penyebaran Covid 19.

“Dengan penerapan PPKM, Satgas harus mengambil langkah dan kebijakan yang harus betul-betul berdampak pada pengendalian sebaran Covid 19 ini,”

Wabup Paser Kaharuddin

Apalagi menurutnya, berdasarkan grafik masyarakat Paser yang terkonfirmasi positif Covid 19 sejak Desember 2020 lalu hingga sekarang ini terus menunjukan angka peningkatan dan selalu berada dalam zona merah.

“Untuk kesekian kalinya kami mengajak seluruh warga Kabupaten Paser agar mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat, Satgas juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 nomor : 300/009/B.3SatgasCovid-19/2021 yang di tandatangani Wabup Kaharuddin selalu wakil Satgas.

Dalam SE tersebut menyebutkan perpanjangan PPKM di Paser diberlakukan mulai tanggal 1 – 14 Februari 2021 dengan melibatkan seluruh unsur mulai tingkatan Kabupaten hingga Rukun Tetangga (RT).

Baca Juga :

Adapun poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat antara lain :

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan prokes.

2. Selain itu membatasi perjalanan dinas ASN keluar daerah dan tidak diberikan cuti selama pembatasan.

3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

4. Melakukan pembatasan berupa :

– Kegiatan restoran/rumah makan, angkringan, cafe dan atau sejenisnya dapat makan/minum ditempat sebanyak 25% (dua puluh lima persen), dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dan jam operasional untuk pusat perbelanjaan yang diatur sampai pukul 22.00 WITA.

– Aktivitas masyarakat seperti tempat wisatawisata/tempat hiburan yang menimbulkan keramaian dibatasi hingga pukul 22.00 WITA.

– Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dapat beroperasi 100% dengan peraturan operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

(*/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.