Beranda / MNews Paser / Diduga Illegal, Bakamla RI Amankan Kapal Batu Bara di Perairan Pondong

Diduga Illegal, Bakamla RI Amankan Kapal Batu Bara di Perairan Pondong

Petugas Bakamla RI mengecek kelengkapan kapal yang di duga mengangkut batu bara illegal

M-News.id – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil mengamankan sebuah kapal tongkang muat 5.500 MT batubara illegal dalam Operasi Nusantara Bakamla di Perairan Pelabuhan Pondong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (27/7/2017).

Kapal tongkang tersebut berhasil diamankan oleh KP Robin XII yang dikomandani oleh Brigadir Polisi Satrio Utomo.

Seperti dilansir dari Humas Bakamla RI, Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksamana TNI Rahmat Eko Raharjo bersama Kepala UPH Bakamla RI Brigjen Pol Frederik Kalalembang di sela sela pemeriksaan kapal mengatakan batu bara tersebut akan dibawa menuju Samarinda.

“Batu bara rencana akan dibawa ke Samarinda, kemudian ditampung di kapal Mother Vessel MV Glovis Desire yang saat ini sedang lego jangkar di Perairan Muara Berau,” kata Frederik.

Menurut Frederik, kapal tongkang tersebut diduga illegal karena asal batubara tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di foto copy dokumen yang diperlihatkan.

“Kapal tongkang Tobby 221 yang ditarik oleh tugboat Bloro 1 tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya,” ujar Frederik.

Kepala UPH Bakamla RI itu juga menambahkan, petugas saat ini sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal usul dokumen batu bara tersebut yang berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka.

“Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, yaitu pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, kapal akan diadhoc ke Dit Polairud Polda Kaltim,” tambahnya. (*/rih)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *