
M-News.id – Sebanyak 29 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2017-2023 dilantik oleh Bupati Paser Drs Yusriansyah Syarkawi di Pendopo Bupati, Kamis (10/8/2017).
Hadir dalam acara pelantikan dan mengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota BPD tersebut Kapolres Paser, Dandim 0904/tng, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati melantik anggota BPD untuk tujuh desa. Ketujuh desa tersebut adalah Desa Suatang Keteban Kecamatan Pasir Belengkong, Desa Pasir Mayang, Desa Sungai Langir, Desa Rantau Atas, Desa Brewe, Desa Adang Jaya dan Desa Kerayan.
Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dalam sambutannya mengatakan, BPD yang dilantik harus menjalankan tugas sesuai amanah Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Sebagai wakil dari warga desa, BPD mempunyai 3 fungsi penting yaitu, bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa,” kata Bupati.
Dia juga berharap, BPD bisa membantu memberdayakan seluruh komponen yang ada di Desa sehingga kemandirian desa di segala aspek dapat terwujud.
“Sebagai mitra pemerintahan, selain BPD harus mampu membangun hubungan yang harmonis serta bekerjasama dalam pemerintahan di Desa, BPD juga dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pembangunan di Desa,” tambahnya.
Sementara Kepala DPMD Paser Katsul Wijaya mengatakan, dari 29 anggota BPD yang dilantik, 9 orang merupakan pengganti antar waktu. Dan para anggota BPD nantinya akan bertugas selama 6 tahun.
“Dari 29 orang, 9 diantaranya kita juga melantik pengganti antar waktu. Adapun 20 anggota BPD lainnya dipilih oleh masyarakat secara musyawarah dan akan bertugas hingga tahun 2023,” imbuh Katsul. (*/rih/sas)






