
M-News.id – Angka perceraian di Kabupaten Paser terbilang cukup tinggi, rata-rata kasus perceraian di wilayah ini di dominasi oleh karena permasalahan cemburu dan ekonomi. Hal ini terungkap saat kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur Dr Bunyamin Alamsyah dan ketua Pengadilan Agama (PA) dengan wilayah kerja Kaltim dan Kaltara di Paser, Selasa (22/8/2017) malam.
“Alasan perceraian didominasi karena faktor cemburu dan ekonomi. Angka ini cukup memprihatinkan, mengingat bahwa ada generasi-generasi penerus bangsa yang dibesarkan dalam sebuah keluarga,” kata Sekretaris Daerah AS Fathur Rahman saat penyampaian sambutan Bupati Paser di Pendopo, Selasa (22/8/2017).
Fathur Rahman juga menyampaikan dari laporan yang masuk di Pengadilan Agama Tanah Grogot didominasi oleh pengajuan kasus gugat cerai mengenai penyelesaian perkara-perkara seperti perkawinan, warisan, wasiat, zakat, dan ekonomi syariah.
“Berdasarkan data gugat cerai di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara sepanjang tahun 2016 tercatat ada 865 kasus, dan di awal tahun 2017 derkara perceraian terus meningkat,” ungkap Fathur.
Dengan adanya Pengadilan Agama, Dia berharap mediasi secara agama dan psikologi oleh PA dapat membantu memberikan solusi agar perceraian adalah hal terakhir yang harus ditempuh.
“Kabupaten Paser membutuhkan anak-anak yang lahir dan besar dari keluarga yang berbahagia sehingga dapat menyongsong hari esok yang lebih baik,” tambahnya.
Kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim terkait acara peresmian kantor PA Tanah Grogot ini di awali dengan acara malam ramah tamah yang berlangsung sederhana di Pendopo Bupati Paser.
Turut pula hadir para hakim PA Samarinda, ketua PA se-Kaltim dan Kaltara serta sejumlah hakim tinggi PA yang pernah bertugas di Tanah Grogot, jajaran Forkopimda serta para pejabat di lingkungan Pemkab Paser. (*/rih)






