
M-NEWS.ID, TANA PASER –
Setelah melewati mekanisme pemilihan internal di DPRD beberapa waktu lalu, H . Kaharudin yang telah terpilih sebagai Wakil Bupati (Wabup) Paser hingga saat ini belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Wabup dari Menteri Dalam Negeri.
Kabag Pemerintahan Setda Paser, Siti Makkiyah menjelaskan belum dilantiknya Wabup terpilih karena menunggu SK.
“Kami masih menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri,” ucap Makkiyah di Tanah Grogot, Kamis (1/8/2019).
Dia mengaku pihaknya sudah menyampaikan surat terkait pengangkatan Wakil Bupati Paser periode 2019-2021 kepada Gubernur Kaltim.
“Awal bulan Juli suratnya sudah kami serahkan. Selanjutnya tinggal proses SK,” ujar Makkiyah.
Pemkab Paser lanjut Makkiyah terus berkomunikasi dengan Biro Pemerintahan Perbatasan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Kaltim terkait kejelasan kapan turunnya SK itu.
“Kami terus korrdinasi dengan Biro Pemerintah Kaltim,” kata Makkiyah.
Makkiyah mengatakan, berkas yang diserahkan ke Pemprov Kalti sudah lengkap. Setelah SK diterima, paling lambat 7 hari pelantikan sudah harus dilakukan.
“Kami harap SK segera kami terima, setelah itu paling lambat 7 hari kami akan gelar pelantikan Wakil Bupati Paser terpilih periode 2019- 2021,” ujar Makkiyah. (*/sas)






