
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perketat setiap waga yang keluar-masuk Jakarta mengingat agar upaya 2 bulan ke belakang tidak sia-sia. Perketatan tersebut dilakukan dengan mewajibkan bagi setiap warga untuk memiliki surat izin bagi mereka yang akan keluar atau masuk Jakarta.
Pengajuan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor, yakni 1. Kesehatan; 2. Bahan pangan/makanan/minuman; 3. Energi; 4. Komunikasi dan teknologi informasi; 5. Keuangan; 6. Logistik; 7. Perhotelan; 8. Konstruksi; 9. Industri strategis; 10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau 11. Kebutuhan sehari-hari.
“Kita akan melaksanakan aturan ini dengan tegas bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan Pemprof DKI Jakarta. Menjaga perbatasan-perbatasan lebih dari 10 titik termasuk di Jabodetabek. Mereka yang tidak dapat surat izin keluar-masuk tidak boleh lewat,”
Anies Baswedan pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020).
Aturan ini dilakukan, menurutnya, agar kerja keras puluhan juta orang selama 2 bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penularan Covid-19 tidak sia-sia.
“Jika gelombang baru wabah Covid-19 terjadi yang menderita adalah kita semua. Ini untuk kepentingan melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua. Kita berharap (wabah Covid-19) melandai dan segera tuntas,” tegasnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dan pemerintah provinsi DKI Jakarta serta pemerintah di wilayah Jabodetabek.
“Ikuti aturan pemerintah seperti berdiam di rumah. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, pikirkanlah orang banya. Kita bisa sepenuhnya kembali dalam suasana baru seperti semula dengan protokol-protokol baru,” katanya.(*)






