
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama, Selasa (2/6), akhirnya memutuskan pada tahun 2020 ini untuk menunda memberangkatkan jamaah haji. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya di masa pandemi covid-19 ini.
Penyampaian keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual. Dalam pengumuman itu, Menteri Agama didampingi oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Menurut Menag, Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Sehingga, membuat pemerintah Indonesia tak punya cukup waktu untuk melaksanakan persiapan haji.
“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama RI No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M,”
Menteri Agam Fachrul Razi
Menurut Menag, sesuai amanat undang-undang, selain kemampuan ekonomi dan fisik, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus diutamakan. Yaitu, sejak dari embarkasi dalam perjalanan dan di Arab Saudi.
“Sungguh ini keputusan pahit dan sulit, di satu sisi kita sudah upaya bersama untuk menyiapkan penyelanggaran haji tahun ini, sebagai tugas pembinaan dan pelayanan. Tapi di sisi lain kita punya tanggung jawab perlindungan bagi jamaah dan petugas haji. Ini tugas negara untuk menjamin keselamatan warganya,” kata Menag. (wh)






