Beranda / Pemkab Paser / Ingin Bekerja ke Paser, Satu Karyawan Perusahaan Terkonfirmasi Positif Corona di Balikpapan

Ingin Bekerja ke Paser, Satu Karyawan Perusahaan Terkonfirmasi Positif Corona di Balikpapan

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol

MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kabupaten Paser kembali menambah satu kasus terkonfirmasi positif pada, Rabu (10/6/2020) kemarin. Hasil tersebut berdasarkan hasil tes swab dari Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB).

Satu kasus positif di Paser berasal dari seorang berKTP Tana Toraja yang tercatat sebagai karyawan yang akan ditempatkan pada perusahaan swasta di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan
meski karyawan tersebut dimasukkan ke dalam data pasien terkonfirmasi positif di Paser dengan kode PSR 17, diketahui yang bersangkutan belum pernah datang ke Kabupaten Paser.

“PSR 17 seorang laki-laki berusia 28 tahun belum sempat masuk kerja di tempat yang baru di Batu Sopang karena mengambil cuti kerja ke luar daerah,”

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol, Kamis (11/6/2020)

Amir menambahkan, PSR 17 sebelumnya merupakan karyawan perusahaan di daerah Binuang Kabupaten Tapin, Kalsel. Setelah perusahaannya tutup pada akhir April 2020, PSR 17 dimutasi dalam grup perusahaan yang ada di Batu Sopang.

Pada saat mutasi tersebut, PSR 17 pada tanggal 2 Mei 2200 mengambil cuti ke kampung halamannya Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan selama hampir sebulan.

“Setelah masa cutinya habis, PSR 17 kembali ke Kaltim pada tanggal 29 Mei 2020 dan sesuai SOP perusahaan harus melewati masa karantina mandiri selama 14 hari di Balikpapan,” jelas Amir.

Selama menjalani karantina mandiri, lanjut Amir, perusahaan tempat PSR 17 bekerja juga mewajibkan karyawannya yang baru tiba dari luar daerah untuk melakukan pemeriksaan tes swab PCR.

“Sehingga pada tanggal 8 Juni 2020 menjalani pemeriksaan swab dan tanggal 10 Juni 2020 hasil swab PSR 17 dinyatakan positif oleh RSPB,” terangnya.

Baca Juga :

Dia menambahkan, saat ini PSR 17 pun sedang menjalani perawatan di ruang isolasi RS Pertamina Balikpapan bersama PSR 16 yang sehari sebelumnya juga telah dinyatakan positif Covid-19.

“Karena PSR 17 tercatat sebagai karyawan asal Paser, oleh Gugus Tugas Provinsi Kaltim masuk sebagai pasien  positif dari Kabupaten Paser,” ucapnya.

Amir menjelaskan, menurut data epidemiologi, dari data yang diterima, PSR 17 mulai pertama mutasi akhir April hingga tiba di Balikpapan pada tanggal 29 Mei dan dinyatakan positif pada 10 Juni 2020 yang bersangkutan belum pernah datang ke Kecamatan Batu Sopang. Gugus Tugas memastikan PSR 17 terjangkit di luar Kabupaten Paser.

Dia juga mengimbau agar warga tidak panik, tetapi selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser.

“Ikuti anjuran pemerintah, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan jangan lupa untuk menggunakan masker ketika keluar rumah. Jangan lupa untuk melaporkan diri setelah melakukan perjalanan dari zona merah,” pungkasnya. (adv/dkisp)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *