
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Bakal Pasangan Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser tahun 2020 melalui jalur perseorangan belum ada yang memenuhi syarat minimal dukungan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bapaslon perseorangan tingkat Kabupaten di Gedung PKK, Selasa (21/7/2020).
Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan jumlah syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi pasangan bakal calon bupati jalur perseorangan adalah sebanyak 18.583 dukungan.
“Berdasarkan hasil pleno verifikasi faktual pasangan Toni-Fathur baru mendapatkan 14.969 dukungan, sehingga kurang 3.614 dukungan,”
Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid
Menurut Qayyim, bakal pasangan calon perseorangan yang belum mencapai dukungan minimal harus menyerahkan kembali berkas dukungan perbaikan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan dukungan atau sekitar 7.228 dukungan.
“Kekurangan dukungan harus diperbaiki kembali dan diserahkan kepada KPU Paser pada tanggal 25, 26, 27 Juli 2020 untuk nantinya di verifikasi faktual kembali,” ucapnya.
Tahapan verifikasi faktual berkas perbaikan dukungan yaitu dengan berupa pengumpulan pendukung, lanjut Qayyim, pihaknya mempersilahkan tim penghubung atau LO untuk berkordinasi dengan PPS.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
“Untuk menentukan waktu dan tempat, LO bisa berkoordinasi dengan PPS dan yang terpenting tetap
menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelasnya.
Diketahui, bapaslon melalui jalur perseorang yang tersisa hanya satu pasangan setelah pasangan H Jurisa Fahroji – Hj Syarifah Masitah Assegaf atau dikenal dengan Roji-Masitah, pada Senin (13/7/2020) lalu mengundurkan diri dari bursa Pilkada Paser 2020.
Sesuai berita acara KPU Paser tentang penetapan pengunduran diri H Jurisa Fahroji sebagai bakal calon perseorangan, maka PPK tidak melakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan bagi pasangan Roji-Masitah walaupun sebelumnya telah melakukan tahapan verifikasi faktual. (red)






