
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Paser mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser.
Rapat paripurna yang dipimipin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi di ruang Baling Seleoi, Senin (24/08/2020) juga mengagendakan pengesahan 5 raperda lainnya.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan agenda pengesahan 6 raperda menjadi perda tersebut terdiri dari raperda inisiatif DPRD dan inisiatif Pemkab Paser.
“Masing-masing ada 4 perda hasil insiatif DPRD Paser dan 2 perda merupakan inisiatif dari Pemkab Paser,”
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi
Hendra juga menjelaskan, 6 Raperda yang telah disetujui DPRD Paser menjadi Perda antara lain Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo.
Lalu Perda Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser, selanjutnya Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian Perda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lati Petangis dan Perda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia juga menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan pembahasan 2 raperda terkait penyertaan modal ke BPD Kaltimtara dan Rukun Tetangga atau RT.
“Target kami bulan depan sudah membahas kedua Raperda itu bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah),” ucapnya.
Tampak hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati Kabupaten Paser H Kaharuddin, Sekda Katsul Wijaya, serta unsur Forkopimda Kabupaten Paser. (red)






