
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menerima berkas perbaikan persyaratan empat bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Paser pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan seluruh berkas pencalonan seluruh Bapaslon akan dilakukan tahapan verifikasi.
“KPU akan kembali melakukan penelitian berkas perbaikan dari 16 September hingga 22 September 2020,”
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid
Setelah proses verifikasi tuntas, lanjutnya, pihaknya akan melakukan penetapan calon bupati dan wakil bupati pada 23 September dan setelah itu pengundian nomor urut pada 24 September 2020.
“Ketika verifikasi selesai, baru kami akan umumkan untuk ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan maju di Pilkada Paser 2020,” ucapnya.
Baca Juga :
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
- Dampak BBM Naik Mulai Terasa, ASN Diminta Lebih Bijak Kelola Pengeluaran
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
Sebelumnya ada empat Bapaslon yang mendaftarkan diri ke KPU Paser, yaitu pasangan dr Fahmi Fadli-Hj Syarifah Masitah Assegaf yang diusung Golkar PKB, pasangan H Toni Budi Hartono-H Aji Fathur Rahman jalur perseorangan atau independen.
Selanjutnya pasangan Sulaiman Eva Merukh-Ihwan Wirawan yang diusung PDI Perjuangan, PAN, PBB dan PPP lalu pasangan Alphad Syarif-Arbain M Noor yang diusung Demokrat, NasDem, Gerindra, Berkarya dan PKS. (drn)






