
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi masyarakat. Pasalnya, program restrukturisasi kredit masih berlaku sampai Februari 2021.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mempersilahkan masyarakat yang ingin dapat keringanan tersebut untuk mengajukannya.
“Memang perlu diperpanjang, silakan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu,”
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, awal pekan lalu
Sebagai informasi, masyarakat yang terkena dampak corona memang banyak yang mengajukan keringanan pembayaran kredit. Berdasarkan catatan OJK, total restrukturisasi kredit yang sudah diajukan di lembaga pembiayaan (multifinance) sudah mencapai Rp175,21 triliun per 13 Oktober kemarin.
Secara jumlah, permohonan restrukturisasi tersebut turun dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Angka tersebut terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 multifinance. Rinciannya, pelaku UMKM dan Ojek Online (Ojol) 651 ribu debitur dan non-UMKM dan Ojol 4,08 juta debitur. Ada pula, 4.507 debitur yang datanya belum clear and clean.
“Di lembaga pembiayaan itu jumlahnya sudah Rp175,21 triliun. Akhir-akhir ini penambahan restrukturisasinya sudah flat (datar), jadi kelihatannya magnitude-nya sudah optimal,” ucapnya. (cnn)






