
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi masyarakat. Pasalnya, program restrukturisasi kredit masih berlaku sampai Februari 2021.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mempersilahkan masyarakat yang ingin dapat keringanan tersebut untuk mengajukannya.
“Memang perlu diperpanjang, silakan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu,”
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, awal pekan lalu
Sebagai informasi, masyarakat yang terkena dampak corona memang banyak yang mengajukan keringanan pembayaran kredit. Berdasarkan catatan OJK, total restrukturisasi kredit yang sudah diajukan di lembaga pembiayaan (multifinance) sudah mencapai Rp175,21 triliun per 13 Oktober kemarin.
Secara jumlah, permohonan restrukturisasi tersebut turun dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Angka tersebut terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 multifinance. Rinciannya, pelaku UMKM dan Ojek Online (Ojol) 651 ribu debitur dan non-UMKM dan Ojol 4,08 juta debitur. Ada pula, 4.507 debitur yang datanya belum clear and clean.
“Di lembaga pembiayaan itu jumlahnya sudah Rp175,21 triliun. Akhir-akhir ini penambahan restrukturisasinya sudah flat (datar), jadi kelihatannya magnitude-nya sudah optimal,” ucapnya. (cnn)






