
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Memasuki zona merah penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Kabupaten Paser mulai menerapkan pembatasan jam malam untuk seluruh kegiatan ekonomi hingga pukul 22.00 Wita.
Pemberlakuan itu tertuang dalam Surat edaran nomor 556/ 001/ B.3.SATGAS COVID-19/2020, tertanggal 23 Oktober 2020 yang ditandatangani Wakil Bupati (Wabup) Paser selalu Wakil Ketua 1 Satgas Covid -19 Paser guna menyikapi meningkatnya kasus penyebaran Covid-19.
Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola tempat hjburan, objek wisata, pengelola hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, penyelenggara pernikahan, dan pengelola gedung pertemuan.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Hal lain yang menjadi perhatian dalam surat edaran itu, yakni larangan melaksanakan resepsi pernikahan baik di rumah, hotel maupun gedung selama Kabupaten Paser masuk zona merah.
Kecuali akad nikah dengan tetap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.
Satgas Covid-19 juga memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan malam seperti diskotik dan karoke room.
Kemudian kegiatan usaha perhotelan penginapan, guest house, homestay, lalu usaha restaurant, rumah makan, cafe (terbuka), angkringan dan sejenisnya, dan seluruh objek wisata masih tetap dizinkan beroperasi dengan tetap melaksanakan SOP protokol kesehatan dengan pemberlakukan jam malam untuk semua kegiatan ekonomi sampai pukul 22.00 WITA.
Dalam edaran itu, diatur pula untuk kunjungan kerja dari luar daerah, harus menunjukkan bukti Rapid Tes Non Reaktif dan disampaikan ke kantor yang menjadi tujuan kunjungan.
Surat edaran ini berlaku sejak di tandatangani hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari dan akan dievaluasi secara menyeluruh oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser. (red)






