
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Badan Pengawasan Pemilu menyebutkan sebanyak 31 orang pengawas pemilu mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas di gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin mengatakan Bawaslu mencatat, setidaknya 31 orang pengawas pemilu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada itu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas, meski tidak semua tindakan kekerasan itu dipicu oleh upaya pembubaran kampanye.
“Kekerasan tersebut berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas,”
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin, Selasa (17/11)
Kekerasan kata dia dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan desa.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu daerah melindungi pengawas Adhoc di lapangan yang terkena intimidasi, meskipun itu bagian dari risiko pekerjaan pengawasan di Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Rahmat Bagja memerintahkan jika menemukan kejadian maka dijadikan temuan kemudian dilaporkan ke Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
“Jangan sampai nanti ada Bawaslu kita, panwascam kita yang dipukul, dihina bahkan ditendang tanpa ada pembelaan dari bapak ibu. Jika ada kejadian langsung jadikan koordinasikan melalui Sentra Gakkumdu,” kata Bagja.
Dia menyarankan kepada Bawaslu daerah untuk menggunakan Undang-undang Pemilu dalam menangani pelanggaran itu. Alasannya, orang yang mengintimidasi telah menghalang-halangi tugas pengawasan.
“Panwascam kita harus dilindungi, memang tugas kita merupakan tugas yang nyerempet bahaya, maka itu jika ada temuan jadikan laporan,” pungkasnya. (mer)






