
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Salah seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19.
Sebagai tindaklanjut untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Disdukcapil Paser menutup sementara pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Disdukcapil menutup layanan tatap muka selama 3 hari mulai 23 sampai 25 November 2020,”
Kadisdukcapil Paser, Suwardi dalam isi suratnya kepada Sekda Paser, Senin (23/11/2020)
Adapun kelanjutan pelayanan kependudukan beberapa hari kedepan, lanjutnya, masih dapat dilakukan secara online melalui halaman resmi Disdukcapil Paser.
“Petugas yang melayani secara online akan bekerja dari rumah atau WFH,” terangnya.
Baca Juga :
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
- Paser Percepat Pembangunan Venue Porprov VIII 2026
- Porprov VIII Kaltim Dipastikan Digelar 14–27 November 2026, Paser Pasang Target Juara Umum
- Tinjau Paser, Pangdam Mulawarman Pastikan Situasi Kondusif dan Program TNI Berjalan
- Tiga Kursi Strategis Pemkab Paser Terisi, Fahmi Fadli Targetkan Kinerja Lebih Cepat dan Efektif
Sedangkan petugas yang bekerja melakukan pencetakan KTP elektronik, akan tetap bekerja di kantor (WFO) untuk mencetak hasil perekaman KTP dari petugas kecamatan.
Disdukcapil Paser selanjutnya akan melakukan sterilisasi kantor dan uji Swab terhadap para pegawai lainnya yang memiliki kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi positif tersebut. (drn)






