
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Salah seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19.
Sebagai tindaklanjut untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Disdukcapil Paser menutup sementara pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Disdukcapil menutup layanan tatap muka selama 3 hari mulai 23 sampai 25 November 2020,”
Kadisdukcapil Paser, Suwardi dalam isi suratnya kepada Sekda Paser, Senin (23/11/2020)
Adapun kelanjutan pelayanan kependudukan beberapa hari kedepan, lanjutnya, masih dapat dilakukan secara online melalui halaman resmi Disdukcapil Paser.
“Petugas yang melayani secara online akan bekerja dari rumah atau WFH,” terangnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Sedangkan petugas yang bekerja melakukan pencetakan KTP elektronik, akan tetap bekerja di kantor (WFO) untuk mencetak hasil perekaman KTP dari petugas kecamatan.
Disdukcapil Paser selanjutnya akan melakukan sterilisasi kantor dan uji Swab terhadap para pegawai lainnya yang memiliki kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi positif tersebut. (drn)






