
MNEWSKALTIM.COM, SUMSEL – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar yang merupakan Petahana yang dinyatakan menang atas kotak kosong oleh Rapat Pleno KPU OKU ini didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar menjalani sidang virtual perdana dugaan korupsi lahan kuburan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/12).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz berujar, Johan didakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dalam rangkaian persidangan, Rikhi mengungkapkan KPK bakal menghadirkan 90 saksi terkait kasus tersebut. Rangkaian sidang kedua akan dilaksanakan pada 5 Januari 2021.
“Dari hasil pemeriksaan, Johan Anuar yang menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman yang sudah divonis. Untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah yang akan diatasnamakan Hidirman,”
JPU KPK Rikhi Benindo
Kemudian, Johan mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga nantinya nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut menggunakan harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses itu, Johan menugaskan mantan Kepala Dinas Sosial OKU Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun anggaran 2013.
“Johan Anuar diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman. Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp5,7 miliar, semuanya menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang merupakan perintah Johan. Tapi ternyata tanah itu tak sesuai dan tidak bisa digunakan sebagai lahan TPU,” kata Rikhi.
Baca Juga :
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
- Paser Percepat Pembangunan Venue Porprov VIII 2026
- Porprov VIII Kaltim Dipastikan Digelar 14–27 November 2026, Paser Pasang Target Juara Umum
- Tinjau Paser, Pangdam Mulawarman Pastikan Situasi Kondusif dan Program TNI Berjalan
Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anuar Titis Rachmawati berujar, dakwaan yang disampaikan JPU saat ini masih sebatas resume tanpa dilengkapi bukti yang jelas.
Titis mengatakan kasus ini sebelumnya telah ditutup karena tiga terdakwa lain telah divonis serta menjalani hukuman. Namun kasus kembali diangkat menjelang Johan kembali maju sebagai petahana di Pilkada OKU dan menang melawan kotak kosong. Unsur politis dalam kasus ini, ujar Titis, sangat kental.
“Kita tidak mau berasumsi, tapi masyarakat bisa menilai ada unsur politik atau tidak,” ungkap dia. (cnn)






