Beranda / MNews Nasional / 11.669 Napi dapat Remisi Khusus Natal 2020

11.669 Napi dapat Remisi Khusus Natal 2020

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.669 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Kamis (24/12). 

Dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,”

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Jumat (25/12/2020)

Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Lebih lanjut, Reynhard mengungkapkan narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

Baca Juga :

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya. (era)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *