
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakantas) yang terjadi di Kabupaten Paser selama tahun 2020 tercatat turun sebanyak 31 kasus atau 44℅ dari tahun 2019 lalu.
“Polres Paser tentunya akan terus gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan pendisplinan agar masyarakat tetap patuh dan tertib dalam berkendara,”
Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto
Kapolres menjelaskan, tren terjadinya penurunan kasus pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara roda 2 atau sepeda motor.
Menurut Eko Susanto, penurunan kasus tersebut juga dipengaruhi situasi masa pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas masyarakat, termasuk di jalan raya.

“Saat pandemi Covid-19, mobilitas masyarakat terpantau berkurang sehingga pelanggaran pun menurun,” jelasnya.
Baca Juga :
- Ratusan Jamaah Haji Asal Paser Mulai Diberangkatkan, Momen Haru Iringi Pelepasan
- Peringati Hari Bumi, SMPN 5 Tanah Grogot Ajak Siswa Aksi Nyata Jaga Lingkungan
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
Berdasarkan data yang dirilis Polres Paser, sepanjang tahun 2020 terjadi 30 kasus meninggal dunia, terjadi kenaikan sebanyak 1 kasus dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 29 kasus.
Sedangkan tindakan sanksi pelanggaran lalu lintas kepada pengendara total berjumlah 766 tilang yang terdiri dari 456 tilang kendaraan roda 2 dan 176 tilang kendaraan roda 4. (drn)






