
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 kemarin. Meski demikian, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ternyata masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 mendatang.
“Di dalam UU No. 10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan,”
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Sabtu (2/1/2021)
Hestu mengisyaratkan, ada syarat yang harus dilakukan ketika menggunakan kedua meterai tadi yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai selama masa transisi.
Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar materai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Untuk diketahui, Pemerintah telah sepakat menaikkan tarif bea materai menjadi satu nominal. Tarif bea meterai yang sebelumnya terdiri dari bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, nantinya hanya akan ada bea meterai yang memiliki nominal Rp 10.000 saja. (dtk)






