
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser kembali menerapkan syarat tes psikologi bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Kasat lantas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa mengatakan pemberlakuan syarat tes psikologi ini, berlaku untuk pembuatan SIM baru atau SIM perpanjangan bagi semua golongan SIM.
“Sesuai surat telegram Kapolda Kaltim, maka mulai 4 Januari 2021 kami akan kembali memberlakukan syarat tes psikologi dalam pembuatan SIM,”
Kasat lantas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa
Pria berpangkat balok tiga dipundak itu menambahkan, lembaga yang menjadi pelaksana dalam tes psikologi ini merupakan lembaga yang telah mendapatkan izin dari Bagian Psikologi Polda Kaltim.
“Saat ini ada dua lembaga psikologi yang sudah ditunjuk untuk mengeluarkan hasil tes psikologi sebagai syarat pengurusan SIM di Paser,” ucapnya.
Donny menegaskan, Polri tidak memungut biaya tambahan dalam proses pengurusan SIM, selain biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Kalau pun bila ada pembayaran saat tes psikologi, hal itu diluar wewenang kepolisian dan menjadi kebijakan dari lembaga yang telah ditunjuk untuk melaksanakan tes,” terangnya.
Baca Juga :
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
Sebenarnya penerapan tes psikologi, lanjut Dia, sudah sempat diterapkan Polres Paser pada awal bulan Maret 2020. Tetapi sempat terhenti sementara karena pandemi Covid-19.
Donny juga berharap, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Paser yang utamanya disebabkan karena faktor psikologis.
Untuk diketahui, tambahan tes psikologi bagi pemohon SIM adalah bukan hal baru, aturannya telah tertuang dalam peraturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 4. (drn)






