
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemkab Paser tetap mengizinkan Pasar Induk Senaken dan pusat perbelanjaan Kandilo Plaza untuk tetap dibuka saat penerapan kebijakan Instruksi Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana mengatakan hasil rapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghasilkan poin untuk tetap membuka pasar dan pertokoan.
“Aktivitas ekonomi harus berjalan, tetap dibuka namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,”
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana, Rabu (10/2/2021)
Nantinya, lanjut Ina, dalam instruksi Bupati Paser akan ada penyesuaian yang akan dituangkan terhadap yakni terkait dengan pengetatan protokol kesehatan.
“Semua pengunjung dan semua pedagang itu harus meggunakan masker dan menerapkan 5 M sesuai instruksi gubernur,” ucapnya.
Selain itu, untuk mendukung instruksi Gubernur terkait Kaltim Steril, pada tanggal 13 dan 14 Februari 2021 mendatang, Satgas Covid-19 akan kembali melakukan penutupan sementara Pasar dan tempat publik lainnya untuk kegiatan penyemprotan disinfektan.
“Seperti di Pasar Senaken dan Kandilo Plaza, pada sabtu dan minggu ini akan kita jadwalkan penyemprotan disinfektan dan setelah itu dapat beroperasi normal kembai sesuai dengan prokes,” terangnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Diketahui, sebelumnya Pemkab Paser menggelar rapat evaluasi pelaksanaan instruksi Gubernur Kaltim tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah pandemi Covid-19, Rabu (10/2/2021) siang.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Paser Kaharuddin dan dihadiri Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Dandim 0904/TNG Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Sekda Katsul Wijaya, perwakilan Kejari dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah.
Kaltim Steril sendiri merupakan kebijakan telah dituangkan melalui instruksi Gubernur Kaltim yang mengajak masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.deeh
Kebijakan yang telah berjalan pada minggu lalu ini pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha. (drn)






