
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Paser tidak mengizinkan aktivitas makan di tempat kepada pengunjung rumah makan, restoran, cafe dan angkringan saat pelaksanaan Kaltim Steril akhir pekan ini.
Hal itu menyikapi Instruksi Gubernur Kaltim nomor 1 Tahun 2021 sebagai upaya bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 setiap akhir pekan hari Sabtu dan Minggu hingga waktu yang belum ditentukan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana mengatakan pemberlakuan larangan aktivitas makan di tempat bagi rumah makan diberlakukan pada Sabtu (13/2/2021) dan Minggu (14/2/2021) ini dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 Wita.
“Rumah makan dan sebagainya, untuk hari sabtu dan minggu tetap buka, tetapi bisanya hanya take away, tidak ada makan di tempat,”
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana
Kendati demikian, Ina menyatakan, aktivitas makan ditempat bagi restoran atau rumah makan dan sejenisnya dapat kembali bisa dilakukan diluar jadwal kebijakan Kaltim Steril dengan pembatasan pengunjung 25%.
“Untuk hari senin sampai jumat itu bisa makan ditempat sesuai PPKM tahap kedua dengan memperhatikan batasan pengunjung,” ungkapnya.
Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan saat Kaltim Steril, lanjut Ina, Satgas Covid-19 akan melaksanakan Operasi Yustisi secara ketat, terlebih saat akhir pekan.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
“Satgas melalui operasi yustisinya akan terus menerus dilakukan, dan akan lebih diperketat lagi untuk hari sabtu dan minggu,” ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk patuh melaksanakan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi guna menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Paser.
“Kita berharap masyarakat Paser secara sadar untuk menerapkan 5M ini sehingga kasus positif dapat berkurang dan aktivitas ekonomi tetap menggeliat,” pungkasnya. (drn)






