
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Paser menerima suntikan kedua vaksin Covid-19 produksi Sinovac di Rumah Sakit Panglima Sebaya, Sabtu (13/02/2021).
Penyuntikan vaksin ini dilakukan setelah 14 hari sebelumnya para pejabat tersebut telah menjalani penyuntikan vaksin pertama pada Jum’at (29/1/2021) lalu ditempat yang sama.
Tampaknya terlihat Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya, Dandim 0904/TNG Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Kajari Paser Mochamad Judhy Ismoro, Anggota DPRD Paser, Edwin Santoso, Kepala Dinas Kesehatan Paser Amir Faisol dan Plt Direktur RSPS dr Nurdiana.
Kepala Dinkes Paser yang juga merupakan Juru Bicara Satgas Covid-19 Amir Faisol mengatakan suntikan kedua ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
“Setiap orang yang telah menerima suntikan pertama, dengan rentang waktu minimal 14 hari dan maksimal 28 hari harus dilakukan penyuntikan kedua,”
Kadinkes Paser Amir Faisol, Sabtu (13/2/2021)
Amir menambahkan, dalam penyuntikan vaksinasi dosis kedua ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pembentukan antibodi dalam tubuh pasca pemberian suntikan.
“Dengan penyuntikan dosis kedua, proses pembentukan antibodi ini dapat lebih cepat dan optimal dalam tubuh penerima vaksin,” ucapnya.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Dia juga menyebut, cakupan target vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan di seluruh Kabupaten Paser telah mencapai 85% dari 1.800 orang yang telah terdata.
Termasuk pihaknya telah melakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan yang berusia lanjut setelah Kementerian Kesehatan telah memastikan warga yang lanjut usia (lansia) bisa menerima suntikan vaksin Covid-19. (drn)






